Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna ditetapkan melalui surat keputusan oleh: a. PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk; b. Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Administrator pemelihara sistem. (2) Dalam hal Pengguna berhalangan/tidak dapat menjalankan tugasnya, maka diatur ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat yang berwenang mendelegasikan kewenangan Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk melalui surat keputusan; b. Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Administratorserver; c. atas dasar surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Administratorserver memberikan Hak Akses Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk.
Koreksi Anda