Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a. PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk;
b. Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
Administrator pemelihara sistem.
(2) Dalam hal Pengguna berhalangan/tidak dapat menjalankan tugasnya, maka diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang mendelegasikan kewenangan Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk melalui surat keputusan;
b. Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Administratorserver;
c. atas dasar surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Administratorserver memberikan Hak Akses Pengguna kepada pegawai yang ditunjuk.
Koreksi Anda
