Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Operator; b. Validator; dan c. Approver. (2) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut: a. Operator melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI; b. Validator melakukan aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data yang dilakukan Operator; dan c. Approver melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Operator dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Validator. (3) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama. (4) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara, dan pejabat/pegawai yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Operator Modul. (6) Validator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. PPK untuk Modul Pembayaran; b. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPP APD-PL/SPP APD-PP/SPP SKP-L/C dan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Belanja (SPP-PB); c. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator untuk Modul Penganggaran dan Modul Aset Tetap; d. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator Eselon I untuk Modul Penganggaran. (7) Approver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. PPK untuk Modul Komitmen; b. PPSPM untuk Modul Pembayaran; c. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPM KP Pajak (SPM KP-P), SPM KP Pajak Bumi dan Bangunan (SPM KP-PBB), SPM KP Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM KP-BPHTB), SPM Pengembalian Kredit Pungutan Ekspor (SPM KPE), SPM Pengembalian Bea Keluar (SPM KBK), SPM Pengembalian Cukai (SPM KC), SPM Pengembalian PNBP (SPM P-PNBP), SPM P-DTP, SPM BM-DTP, SPM IBBea Cukai (SPM IB-BC), SPM IB-BPHTB; d. KPA untuk Modul Penganggaran; e. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver Eselon I untuk Modul Penganggaran; f. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver untuk Modul Aset Tetap dan Persediaan.
Koreksi Anda