Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Administrator pemelihara sistem; b. Administratorserver; dan c. Administrator lokal. (2) Administrator pemelihara sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mengelola data referensi pusat; b. membuat ADK referensi untuk didistribusikan pada pengguna; c. mendistribusikan update SAKTI. (3) Administratorserver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada instansi yang mengelola Database SAKTI, dan memiliki kewenangan sebagai berikut: a. Set-up konfigurasi sistem; b. mengelola akun pengguna pada instansi; c. mengelola Database SAKTI; d. melakukan update data referensi pusat berdasarkan distribusi dari Administrator Pemelihara Sistem; e. melakukan update SAKTI berdasarkan distribusi dari Administrator Pemelihara Sistem. (4) Administrator lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada instansi yang tidak mengelola Database SAKTI, dan memiliki kewenangan mengelola data referensi lokal.
Koreksi Anda