Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Administrator pemelihara sistem;
b. Administratorserver; dan
c. Administrator lokal.
(2) Administrator pemelihara sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mengelola data referensi pusat;
b. membuat ADK referensi untuk didistribusikan pada pengguna;
c. mendistribusikan update SAKTI.
(3) Administratorserver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada instansi yang mengelola Database
SAKTI, dan memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. Set-up konfigurasi sistem;
b. mengelola akun pengguna pada instansi;
c. mengelola Database SAKTI;
d. melakukan update data referensi pusat berdasarkan distribusi dari Administrator Pemelihara Sistem;
e. melakukan update SAKTI berdasarkan distribusi dari Administrator Pemelihara Sistem.
(4) Administrator lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada instansi yang tidak mengelola Database SAKTI, dan memiliki kewenangan mengelola data referensi lokal.
Koreksi Anda
