Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna terdiri atas:
a. Administrator; dan
b. Operasional modul.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai Kode Akses sesuai dengan kewenangan Pengguna.
(3) Pengguna bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
