Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta;
b. tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh INDONESIA; dan
c. tahap III untuk beberapa Satker di Kementerian Keuangan.
(3) Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan
b. Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III.
(4) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. Paling lambat Bulan Desember 2015 untuk tahap I;
b. Paling lambat Bulan Agustus 2016 untuk tahap II;
dan
c. Paling lambat Bulan Januari 2017 untuk tahap III.
Koreksi Anda
