Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga. (2) Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : a. tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta; b. tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh INDONESIA; dan c. tahap III untuk beberapa Satker di Kementerian Keuangan. (3) Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan b. Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III. (4) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. Paling lambat Bulan Desember 2015 untuk tahap I; b. Paling lambat Bulan Agustus 2016 untuk tahap II; dan c. Paling lambat Bulan Januari 2017 untuk tahap III.
Koreksi Anda