Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir dan dilakukan sebelum Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan periode tutup buku. (2) Dalam hal Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan tutup buku permanen maka modul lain secara otomatis melakukan tutup buku pada periode berkenaan. (3) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka transaksi dimaksud dicatat pada periode transaksi berikutnya.
Koreksi Anda