Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Periodisasi transaksi dalam SAKTI meliputi periode:
a. Januari sampai dengan Desember;
b. unaudited; dan
c. audited.
(2) Pencatatan periode transaksi dan tanggal buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Januari sampai dengan Desember diberi kode periode 1 sampai dengan 12 dan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud;
b. Unaudited diberi kode periode 13 dan tanggal buku 31 Desember;
c. Audited diberi kode periode 14 dan tanggal buku 31 Desember.
Koreksi Anda
