Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periodisasi transaksi dalam SAKTI meliputi periode: a. Januari sampai dengan Desember; b. unaudited; dan c. audited. (2) Pencatatan periode transaksi dan tanggal buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Januari sampai dengan Desember diberi kode periode 1 sampai dengan 12 dan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; b. Unaudited diberi kode periode 13 dan tanggal buku 31 Desember; c. Audited diberi kode periode 14 dan tanggal buku 31 Desember.
Koreksi Anda