Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Seluruh transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sistem elektronik.
(3) SAKTI terdiri atas:
a. SAKTI Online; dan
b. SAKTI Offline.
(4) SAKTI menggunakan sistem:
a. Single entry point;
b. Single Database; dan
c. Akuntansi ber-Basis Akrual.
(5) SAKTI hanya dapat diakses oleh penerima Hak Akses yang memiliki userID dan password.
(6) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai kewenangannya.
(7) Proses validasi dan approval elektronik pada SAKTI dilakukan secara berjenjang sesuai dengan otoritas yang dimiliki oleh pengguna.
(8) Setiap perubahan data pada SAKTI akan tercatat dalam histori transaksi meliputi perubahan pengguna, perubahan waktu, dan perubahan data.
(9) Pengamanan ADK SAKTI dilakukan dengan menggunakan enkripsi, PIN, dan hashed.
(10) SAKTI dilaksanakan secara bertahap setelah sumber daya, sarana, dan infrastruktur SAKTI siap beroperasi.
(11) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.
Koreksi Anda
