Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Piloting SAKTI meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SAKTI, yaitu: a. Modul Penganggaran; b. Modul Komitmen; c. Modul Bendahara; d. Modul Pembayaran e. Modul Persediaan; f. Modul Aset Tetap; dan g. Modul Akuntansi dan Pelaporan. (2) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh: a. Pengelolaan Sistem Administrasi SAKTI; b. Pengelolaan Portal; dan c. Pengelolaan SMS.
Koreksi Anda