Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Piloting SAKTI meliputi seluruh modul yang terdapat dalam SAKTI, yaitu:
a. Modul Penganggaran;
b. Modul Komitmen;
c. Modul Bendahara;
d. Modul Pembayaran
e. Modul Persediaan;
f. Modul Aset Tetap; dan
g. Modul Akuntansi dan Pelaporan.
(2) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung oleh:
a. Pengelolaan Sistem Administrasi SAKTI;
b. Pengelolaan Portal; dan
c. Pengelolaan SMS.
Koreksi Anda
