Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal saldo dana di Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c:
a. lebih besar daripada permintaan Refund dari Pemberi PHLN, maka kelebihan saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak diatur dalam Perjanjian PHLN, maka saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
