Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal saldo dana di Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c: a. lebih besar daripada permintaan Refund dari Pemberi PHLN, maka kelebihan saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak diatur dalam Perjanjian PHLN, maka saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id