Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal ketentuan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b:
a. tidak diatur dalam Perjanjian PHLN; dan/atau
b. tidak ada permintaan Refund dari Pemberi PHLN, maka denda keterlambatan dimaksud disetor ke Rekening KUN melalui bank/pos persepsi sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
