Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Refund atas Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Refund atas Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
