Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. PHLN yang: 1. terlanjur ditarik namun terjadi pembatalan atau terminasi kontrak pengadaan barang/jasa; dan/atau 2. terjadi kelebihan penarikan; dan/atau b. denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagai akibat penarikan PHLN; dan c. saldo dana di Reksus setelah Closing Account.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id