Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. PHLN yang:
1. terlanjur ditarik namun terjadi pembatalan atau terminasi kontrak pengadaan barang/jasa; dan/atau
2. terjadi kelebihan penarikan; dan/atau
b. denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagai akibat penarikan PHLN; dan
c. saldo dana di Reksus setelah Closing Account.
Koreksi Anda
