Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pengeluaran yang terjadi atas pelaksanaan kegiatan yang diselesaikan setelah Closing Date; b. pengeluaran yang didasarkan pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengeluaran yang terbukti terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. pengeluaran yang keliru dalam pembebanannya dan tidak dapat diperbaiki; e. pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pengeluaran yang sah; f. pengeluaran yang menjadi temuan pemeriksa; dan/atau g. pengeluaran lain yang dinyatakan secara tertulis oleh Pemberi PHLN sebagai pengeluaran tidak sah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id