Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN dan/atau K/L melakukan pencatatan Refund yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran sebelumnya.
(2) Ketentuan teknis mengenai perlakuan akuntansi terkait pencatatan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
