Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Refund atas Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap PHLN yang ditarik melalui tata cara:
a. Reksus; dan/atau
b. PL dan L/C.
(2) Refund atas Pengeluaran Ineligible melalui Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Refund atas Pengeluaran Ineligible melalui PL dan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai prosedur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
