Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana dan pelaksanaan Refund mengikuti mekanisme APBN. (2) Penyediaan dana dan pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada permintaan Pemberi PHLN atau dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Perjanjian PHLN. (3) Penyediaan dana dalam rangka Refund untuk: a. Pengeluaran Ineligible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan. (4) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. K/L; b. pemerintah daerah (Pemda); c. badan usaha milik daerah (BUMD); d. badan usaha milik negara (BUMN); dan/atau e. penyedia barang/jasa (Pihak Ketiga). www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal Refund terkait dengan penerusan pinjaman dan penerusan hibah, maka PA/KPA Bagian Anggaran (BA) BUN tidak termasuk sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Untuk Pengeluaran Ineligible yang menjadi temuan pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, maka pengembalian atas Pengeluaran Ineligible dimaksud disetor ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Refund atas Penyelesaian Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) selaku pengelola Reksus. (8) Dalam rangka pelaksanaan Refund, Ditjen PBN c.q. Direktorat PKN dapat berkoordinasi dengan K/L, Pemda/BUMD, BUMN, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id