Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini meliputi Refund atas:
a. pengeluaran APBN untuk kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian PHLN (Pengeluaran Ineligible); dan
b. penarikan PHLN dalam rangka penyelesaian administratif atas kewajiban Pemerintah sesuai Perjanjian PHLN (Penyelesaian Administratif).
Koreksi Anda
