Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND) KEPADA PEMBARI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. 3. Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor/donor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri. 4. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga (K/L). 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. 8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 9. SPM Rekening Khusus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang bersumber dari PHLN dengan cara penarikan rekening khusus. 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 11. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C. 12. Pembayaran Langsung (Direct Payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/ pihak yang dituju. 13. Rekening Khusus (Special Account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA (BI) atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN. 14. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN. www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. 16. Refund adalah kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk akibat penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada Pemberi PHLN. 17. Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran. 18. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN atau menerima Refund, yang antara lain memuat informasi mengenai PHLN, nama kegiatan, jumlah uang, cara penarikan, dan tanggal transaksi yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah. 19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 20. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh BI untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke Rekening KUN atau rekening yang dituju. 21. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan. 22. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada BI dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id