Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda
