Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal.
(2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan jasa penyelenggaraan pendidikan informal.
Koreksi Anda
