Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Koreksi Anda
