Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.07/2014 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui; (2) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui; (3) Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan (4) Rencana Pinjaman sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
Koreksi Anda