Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.07/2014 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2015. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 222-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id