Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda