Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas BumiTahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud padaayat (2) diperhitungkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TahunAnggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas BumiTahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id