(1) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 .
(3) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam koma lima persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp1.832.054.198,866,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh dua miliar lima puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah);
dan
b. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp986.490.722.417,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
(4) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.