Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAT.
(2) Dewan Direktur menyampaikan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2a) Pengesahan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara atas nama Menteri dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyampaian rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya periode RJP dan RKAT tahun berjalan.
Koreksi Anda
