Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA diubah sebagai berikut: Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 222-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id