Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda