Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP-PFK, pihak ketiga mengajukan tagihan/permintaan pembayaran Dana PFK kepada PPK. (2) PPK menerbitkan SPP atas pembayaran Dana PFK berdasarkan SKP- PFK dan tagihan/permintaan pembayaran dari pihak ketiga. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM dilampiri SKP-PFK. (4) Berdasarkan SPP yang disampaikan PPK, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian atas SPP pembayaran Dana PFK. (5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM pembayaran Dana PFK. (6) SPM sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan kepada: a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; dan b. Lembar ke-3 sebagai pertinggal. (7) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP tidak sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi. (8) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPPN dilampiri dengan SKP-PFK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id