Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan setiap bulan.
(2) Pembayaran Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada bulan berkenaan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK.
(3) Besarnya Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK sampai dengan tanggal 5 bulan berkenaan dikurangi dengan pembayaran penerimaan Dana PFK periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menerbitkan SKP-PFK.
(5) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d.KPPN Jakarta II.
(6) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
