Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran Dana PFK. (2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id