Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran Dana PFK.
(2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.
Koreksi Anda
