Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran Dana PFK. (2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id