Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran Dana PFK.
(2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.
Koreksi Anda
