Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Menteri Keuangan selaku PA menunjuk pejabat eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK.
(3) Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex- officio.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan meliputi:
a. Menerbitkan SKP-PFK;
b. Menerbitkan SKP-PFK Rampung;
c. MENETAPKAN PPK; dan
d. MENETAPKAN PPSPM.
Koreksi Anda
