Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana PFK yang dibayarkan kepada PT. Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, terdiri atas: a. Iuran dana pensiun PNS Pusat/PNS Daerah; dan b. Tabungan hari tua PNS Pusat/PNS Daerah. (2). Dana PFK yang dibayarkan kepada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. Iuran dana pensiun anggota Polri/PNS Polri; b. Tabungan hari tua anggota Polri/PNS Polri; c. Iuran dana pensiun anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; dan d.Tabungan hari tua anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan. (3) Dana PFK yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas: a. Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara; b. Iuran jaminan kesehatan PNS Pusat/PNS Daerah; d. Iuran jaminan kesehatan anggota Polri/PNS Polri; e. Iuran jaminan kesehatan anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; f. Iuran jaminan kesehatan Pemda provinsi; g. Iuran jaminan kesehatan Pemda kabupaten/kota; dan (4) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah. Dana PFK yang dibayarkan kepada Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, terdiri atas: a. Iuran Tabungan perumahan PNS Pusat; dan b. Iuran Tabungan perumahan PNS Daerah. (5) Dana PFK yang dibayarkan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, terdiri atas: a. Iuran beras Bulog PNS Pusat; b. Iuran beras Bulog anggota Polri dan PNS Polri; dan c. Iuran beras Bulog anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id