Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Dana PFK yang dibayarkan kepada PT. Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, terdiri atas:
a. Iuran dana pensiun PNS Pusat/PNS Daerah; dan
b. Tabungan hari tua PNS Pusat/PNS Daerah.
(2). Dana PFK yang dibayarkan kepada PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. Iuran dana pensiun anggota Polri/PNS Polri;
b. Tabungan hari tua anggota Polri/PNS Polri;
c. Iuran dana pensiun anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; dan
d.Tabungan hari tua anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
(3) Dana PFK yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas:
a. Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara;
b. Iuran jaminan kesehatan PNS Pusat/PNS Daerah;
d. Iuran jaminan kesehatan anggota Polri/PNS Polri;
e. Iuran jaminan kesehatan anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan;
f. Iuran jaminan kesehatan Pemda provinsi;
g. Iuran jaminan kesehatan Pemda kabupaten/kota; dan
(4) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah.
Dana PFK yang dibayarkan kepada Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, terdiri atas:
a. Iuran Tabungan perumahan PNS Pusat; dan
b. Iuran Tabungan perumahan PNS Daerah.
(5) Dana PFK yang dibayarkan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, terdiri atas:
a. Iuran beras Bulog PNS Pusat;
b. Iuran beras Bulog anggota Polri dan PNS Polri; dan
c. Iuran beras Bulog anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
