Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disetorkan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).
(2) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat yang disetorkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam potongan SPM.
(3) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat yang disetorkan melalui mekanisme UP, dipungut oleh Bendahara Pengeluaran dan disetorkan ke kas negara melalui bank/pos persepsi menggunakan SSBP atau Kode Billing yang berlaku pada sistem penerimaan negara secara elektronik.
(4) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disetorkan ke kas negara melalui bank/pos
persepsi menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Kode Billing yang berlaku pada sistem penerimaan negara secara elektronik
Koreksi Anda
