Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara melalui bank/pos persepsi menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Kode Billing yang berlaku pada sistem penerimaan negara secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id