Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan iuran tabungan perumahan PNS Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM gaji.
(2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan iuran tabungan perumahan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara melalui bank/pos persepsi menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Kode Billing yang berlaku pada sistem penerimaan negara secara elektronik.
Koreksi Anda
