Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS Pusat, anggota Polri/PNS Polri dan anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan yang dibayarkan kepada Perum Bulog. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, Anggota Polri/PNS Polri, dan anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran beras Bulog sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda