Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS Pusat, anggota Polri/PNS Polri dan anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan yang dibayarkan kepada Perum Bulog.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, Anggota Polri/PNS Polri, dan anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran beras Bulog sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda
