Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap bulanan PPNPN Pusat s e b a g a i m a n a d i m a k s u d p a d a a y a t ( 1 ) dipotong oleh Satker yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penghasilan tetap bulanan PPNPN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan mencantumkan besaran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan. (5) Daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda