Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran tabungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dipotong dari g a j i : a. P N S P u s a t ; d a n b. P N S D a e r a h , untuk tabungan perumahan. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran tabungan perumahan sebagai potongan dalam daftar gaji. (4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada PNS Daerah. (5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran tabungan perumahan sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda