Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Iuran tabungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dipotong dari g a j i :
a. P N S P u s a t ; d a n
b. P N S D a e r a h ,
untuk tabungan perumahan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran tabungan perumahan sebagai potongan dalam daftar gaji.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada PNS Daerah.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran tabungan perumahan sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda
