Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji: a. Pejabat Negara, PNS Pusat, anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri; dan b. PNS Daerah, (2) untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. (3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada Pejabat Negara, PNS Pusat, anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji. (5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada PNS Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id