Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji:
a. Pejabat Negara, PNS Pusat, anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri; dan
b. PNS Daerah,
(2) untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada Pejabat Negara, PNS Pusat, anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji.
(5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada PNS Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.
Koreksi Anda
