Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP-PFK Rampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), pihak ketiga mengajukan tagihan pembayaran Dana PFK rampung kepada PPK. (2) Penyelesaian atas tagihan pembayaran Dana PFK rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPP, SPM, dan SP2D. (3)) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id