Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran, unit eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pejabatnya ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran berkenaan. (2) Perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited. (3) Hasil perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam suatu Berita Acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SKP-PFK Rampung mengenai perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK tahunan. (5) SKP-PFK Rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada: a. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. PPK; c. PPSPM; dan d. KPPN Jakarta II. (6) SKP-PFK Rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal terdapat selisih kurang/lebih pembayaran berdasarkan SKP-PFK Rampung, kekurangan/kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan pada pembayaran Dana PFK berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id