Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran atas data penerimaan PFK setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil rekonsiliasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk meningkatkan validitas atas kebenaran data penerimaan PFK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id