Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dana yang dibebankan pada bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id