Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dana yang dibebankan pada bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Koreksi Anda
