Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
(1) Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari:
a. Iuran Wajib Pegawai;
b. iuran Pemda;
c. Iuran tabungan perumahan;
d. iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah; dan
e. iuran beras Bulog, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri;
a.Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan
b.Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara/PNS Pusat/PNS Daerah dan anggota TNI/Polri.
c. Iuran Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan sejumlah dana yang diberikan setiap bulan oleh
pemerintah provinsi/kabupaten/kota selaku pemberi kerja PNS Daerah dan PPNPN Daerah untuk penyelenggaraan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah dan PPNPN Daerah.
Koreksi Anda
