Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari: a. Iuran Wajib Pegawai; b. iuran Pemda; c. Iuran tabungan perumahan; d. iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah; dan e. iuran beras Bulog, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. (2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; a.Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan b.Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara/PNS Pusat/PNS Daerah dan anggota TNI/Polri. c. Iuran Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah dana yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota selaku pemberi kerja PNS Daerah dan PPNPN Daerah untuk penyelenggaraan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah dan PPNPN Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id