Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat/Daerah dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
2. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disebut SKP-PFK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai ketetapan pembayaran Dana PFK bulanan yang berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
3. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN sebagai ketetapan pembayaran Dana PFK rampung yang berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
4. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pajabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
11. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
14. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat yang selanjutnya disebut PPNPN Pusat adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN.
15. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah yang selanjutnya disebut PPNPN Daerah adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
16. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
17. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah
adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
18. Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Pusat/ P N S Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan.
19. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku pengguna anggaran/barang.
21. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Koreksi Anda
