Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Perusahaan Asing diberikan tarif layanan Jasa Pengujian paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan Jasa Pengujian Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
(2) Terhadap Lembaga Pendidikan diberikan tarif layanan Jasa Pengujian paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan Jasa Pengujian Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Perusahaan Asing dan Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
